Senin, 08 Desember 2014


Jln. Duku No. 1 Kel. Rabangodu Kec. Raba
Kota Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
Contact : 085338033939, 085239802020
web : www.lk3kobi.blogspot.com
 



LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA

Apa itu lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) ?

Lembaga atau organisasi yang memberikan layanan konseling, konsultasi, pemberian informasi, pengajuan, perlindungan, dan pendampingan bagi keluarga secara profossional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya.
Apa itu LK3 ?
¨       Memberikan pelayanan sosial keluarga bagi masyarat, karyawan, dan instansi / organisasi.
¨  Meningkatkan kemampuan keluarga untuk memecahkan masalah dan melaksanakan fungsisosial secara memadai.
¨      Memberikan informasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan upaya-upaya pemecahan masalah keluarga.
¨  Menumbuhkan kepedulian keluarga, kelompok, masyarakat dan organisasi terhadap permasalah  keluarga dan cara mengatasinya sehingga dapat berperan serta secara aktif.
Siapa saja sasaran KL3 ?
¨     Individu, keluarga, kelompok instansi ( insitusi ) dan organisasi yang memebutuhkan informasi untuk mengatasi masalah keluarga .
¨         Keluarga yang membutuhkan pelayanan advokasi sosial.
¨         Keluarga yang mengalami masalah psikososial.
¨         Masyarakat atau karyawan / pekerja pada instansi / organisasi.

Apa saja pelayanan yang di berikan di LK3 ?

¨  Konseling, memberikan bantuan pelayanan kepada keluarga yang mengalami masalah psikososial.
¨   Konsultasi, memberikan bantuan penasihatan keluarga, kelompok, masyarakat, dan organisasi oleh seseorang atau tim yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kualifikasi professional yang memadai.
¨     Pemberian infomasi, berkaitan dengan issue dan upaya peningkatan kesejahteraan keluarga serta informasi bagi pihak yang ingin berpatisipasi dalam usaha kesejahteraan sosial.
¨     Penjangkauan, kegitan pembimbingan sosial kelompok dan dan menemukan kasus-kasus.
¨  Perlindungan, memberikan bantuan perlindungan sehingga keluarga terhindar dari kerentaran yang di alaminya.
¨     Pendampingan, memberikan pelayanan lanjutan kepada sasaran.
¨     Rujukan, memberikan rekomendasi kepada insitusi/ lembaga yang sesusai dengan masalah yang di alami oleh sasaran.
Bagaimana proses pelayanan LK3 ?
¨     Kontak awal
¨     Indetifikasi kasus
¨     Penelahan kasus
Penyusun rencana intervensi



Bagaimana Proses Pembentukan LK3?

1.    Pengumpulan data dan informasi tentang kondisi aktual keluarga yang sangat mengalami masalah sosial psikologis dan masyarakat pada umumnya oleh instasi sosial tingkat Provinsi.

2.    Analisis data guna penentuan jenis dan besaran kebutuhan keluarga yang mengalami masalah sosial psikologis oleh instansi sosial tingkat provinsi

3.    Penyusunan rencana pendirian yang meliputi penentuan lokasi, menentukan sarana dan prasarana, menentukan waktu, membuat struktur organisasi dan menyiapkan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan dan komitmen untuk membantu upaya penyelesaian masalah keluarga oleh instasi  sosial tingkat provinsi bersama dengan instansi sosial tingkat kabupaten.

4.    Sosialisasi rencana pendirian LK3 oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bima kepada masyarakat.

5.    Mobilisasi dukungan dari pihak terkait yang terdiri dari tokoh masyarakat. Akademisi, aparat pemerintah sampai sampai dengan tingkat kelurahan/desa, LSM/Orsos, dan jaringan kerja lain seperti Rumah Sakit, Kepolisian dan LBH.

6.    Pembuatan komitmen dari berbagai pihak terkait untuk mendukung pembentukan LK3.

7.    Peresmian pendirian LK3 yang dikukuhkan melalui SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas social Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bima dan yang dihadiri oleh pihak terkait serta kelompok sasaran.
Siapa saja penanggung jawab  dan pengelola LK3?

a.     Penanggung jawab kelembagaan adalah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bima atau pelaksana teknis program UKS Dinsonakertrans Kota Bima.

b.     Penanggung jawab Operasiaonal adalah pimpinan lembaga yang di berikan kewenangan untuk melaksanakan program LK3 berdasarkan surat keputusan kepala instansi sosial provinsi dan mendapat rekomendasi dari kepala instansi.

c.     Pengelola LK3 diharapkan menyesuaikan situasi dan kondisi serta potensi sumber daya manusia yang ada di Kota Bima. jika memungkinkan memanfaatkan tenaga yang tersedia dan relevan dengan melaksanakan LK3 atau hendaknya memanfaatkan berbagai disiplin ilmu / potensi diantaranya:



¨       Pekerja sosial diharapkan memiliki latar belakang pendidikan pekerja sosial/ kesejahteraan sosial (DIV/SI), atau dimungkinkan memanfaatkan relawan sosial yang memiliki kopentensi melaksanakan operasional kelembagaan LK3.

¨   Relawan sosial diharapkan peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama berbasis kelembagaan (Orsos /LSM) yang melaksanakan program konsultasin dan advokasi bagi masyarakat.

¨       Psikolog/sarjana psikolog atau profesi dari disiplin ilmu terkait lainnya, diharapkan berlatar belakang S1 dan pernah mengikuti pelatihan bidang kesejahteraan sosial.



¨     Administrasi dengan kualifikasi minimal SLTA/sederajat, memahami tehnik pencatatan dan pelaporan, mempunyai komitmen dalam upaya penyelesaian masalah secara profesional, dan menjalankan tugas-tugas dengan berdasarkan pada kode etik yang ada.

   
 Apa saja jaringan kerja LK3?

1.          Lembaga adat/kekerabatan
2.          Lembaga bantuan hukum
3.          Lembaga pelayanan kesejahteraan sosial
4.          Lembaga pelayanan kesehatan
5.          Orsos/LSM (nasional/Internasional)
6.          Dunia usaha
7.          Lembaga pendidikan
8.          Media massa
9.          Lembaga terkait lainnya.

 





Sahabat & Solusi Keluarga Anda












Tidak ada komentar: